No.
|
PT.
(Perseroan Terbatas)
|
UD.
(Usaha dagang)
|
CV. (Comanditaire
Venootschap)
|
|
Modal ditanggung bareng-bareng sesuai kesepakatan.
|
Modal 100% dari sendiri
|
Modal teanga dari pihak 1 modal uang
dari pihak 2
|
|
|
Kelebihan/
Kekurangan
|
|
|
Kalau untung dinikmati bersama,
terutama pemegang modal, karena yang kerja diupah. kalo rugi pemegang saham
yang rugi, keputusan di putuskan pemegang saham mayoritas.
|
Kalau untung, dinikmati sendiri,
demikian juga kalo rugi, keputusan pun di buat sendiri.
|
Kalau untung dinikmati bersama, kalo
rugi yang tanem modal yang rugi, dan keputusan general diambil oleh pemegang
modal.
|
·
PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu
perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham).
Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab
terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan
udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau
besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali
dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal
statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak
mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi
adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT
penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang
tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang
menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan
perusahaan.
·
Perusahaan Perseorangan Atau Usaha
Dagang (UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa
juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling
sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha
disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang
ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang
resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang,
Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
·
CV.
( Commanditaire Vennotschaap )
adalah suatu bentuk
badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.