Selasa, 24 Juni 2014

AGRIBISNIS 2012 Futsal Club

Perkenalkan nih TIM Futsalku di Fakultas Pertanian
Universitas Lambung Mangkurat, Banjarbaru. Posisi
ku ialah seorang penjaga gawang. 

Perkenalkan nama-nama pemain kami dari kiri atas:
1. H. Muhammad Amin Badali
2. Irfan Rifanto

3. Muhammad Ichwan
4. Habibi
5. Didik Eko Prasetyo
6. Muhammad Alpianor (saya sendiri)
7. Muhammad Yusuf                                  
8. Muhammad Encef Irfan Maulana                                 
9. Ade Perdana (Kiri bawah)                                            
10. Agus
11. Rahmad Hidayat
12. Mahendra Sri Harjono

KAMI MENJADI JUARA 1 DI TURNAMEN INI dan kebetulan waktu kami juara itu bertepatan dengan hari ULANGTAHUN ku loh, itu lah kado yg terindah yg kedapatkan, ALHAMDULILLAH YA ALLAH.

     
          


                     

perbedaan dan pengertian PT. CV. dan UD


No.
PT. (Perseroan Terbatas)
UD. (Usaha dagang)
CV. (Comanditaire Venootschap)

Modal ditanggung bareng-bareng sesuai kesepakatan.
Modal 100% dari sendiri
Modal teanga dari pihak 1 modal uang dari pihak 2


Kelebihan/
Kekurangan


Kalau untung dinikmati bersama, terutama pemegang modal, karena yang kerja diupah. kalo rugi pemegang saham yang rugi, keputusan di putuskan pemegang saham mayoritas.
Kalau untung, dinikmati sendiri, demikian juga kalo rugi, keputusan pun di buat sendiri.
Kalau untung dinikmati bersama, kalo rugi yang tanem modal yang rugi, dan keputusan general diambil oleh pemegang modal.

·        PT (Perseroan Terbatas)
Perseroan terbatas (PT) adalah suatu perusahaan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan surat-surat sero (saham). Tiap-tiap pesero memiliki satu sero atau lebih yang mempunyai tanggung jawab terbatas hanya pada modal yang diikutsertakan dalam perusahaan. PT adalah badan udaha yang bertujuan mencari keuntungan dan mencapai tujuannya.
Permodalan sebuah Perseroan Terbatas terdiri dari saham-saham. jumlah atau besarnya modal ditetapkan dalam anggaran dasar dan tidak boleh diubah (kecuali dengan mengubah seluruh akta notarisnya). Jumlah modal tetap disebut modal statuler. PT yang ingin memperbesar modal dengan tidak mengubah statulernya (tidak mengubah akta notaris) dapat mengeluarkan obligasi (surat utang). Obligasi adalah tanda bukti pemiliknya telah memberikan pinjaman sejumlah uang kepada PT penerima obligasi akan menerima balas jasa dalam bentuk bunga dalam persen yang tetap dan tidak menanggung resiko seperti pemegang saham dan preferen yang menerima dividen yang jumlahnya tergantung kecilnya jumlah keuntungan perusahaan.
·        Perusahaan Perseorangan Atau Usaha Dagang (UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
·        CV. ( Commanditaire Vennotschaap )
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.